|

JAMBI, JG: KPU Provinsi Jambi menegaskan kepada pihak Polda Jambi bahwa Panwaslu Provinsi Jambi DPR RI, DPD RI DPRD dan Panwaslu Pilpres yang dilantik Bawaslu pada 22 Januari 2010 menjadi Panwaslu Kada Provinsi Jambi alias "Panwaslu Salahuddin" tidak oleh pihak KPU Provinsi Jambi. KPU Provinsi Jambi pada Senin sore, 8 Januari 2010 pukul 15.50 WIB saat menerima utusan dari Polda Jambi menegaskan bahwa "Panwaslu Salahudin" tidak sah menjadi Panwaslu Kada Provinsi Jambi 2010. Kedatangan pihak Polda Jambi yang terdiri dari tiga orang tersebut disambut langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi Yasir Arafat dan empat anggota KPU Provinsi Jambi Kasrianto, Azhar Mulia, Nuraida Fitri Habi dan Pahmi. ''Pada pertemuan sore tadi, kami tegaskan bahwa KPU Provinsi Jambi sudah menyampaikan sikapnya yaitu menolak Keputusan Bawaslu yang mengangkat kembali Panwaslu Provinsi Jambi untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Panwaslu Pilpres menjadi Panwaslu Kada Provinsi Jambi 2010. Kami jelaskan bahwa secera jelas dan terang pasal 93 UU 22 tahun 2007 tentang Penyelnggara Pemilu disbeutkan bahwa KPU provinsi mengusulkan enam nama calon Panwaslu Kada kepada Bawaslu yang selanjutnya Bawaslu melakukan uji kepatutan dan kelayan untuk menetapkan tiga nama menjadi Panwaslu Kada. Sementara mereka yang ditetapkan oleh Bawaslu yaitu Aldrin, Salahudin dan Maroli tidak termasuk dalam enam nama yang diusulkan KPU Provinsi Jambi pada 30 November 2009 ke Bawaslu,'' kata Kasrianto kepada jambiglobal, Senin sore, 8 Pebruari 2010. Pada kesempatan tersebut, jelas Kasrianto, KPU Provinsi Jambi juga menegaskan bahwa persoalan penolakan keputusan Bawaslu yang melantik Panwaslu Provinsi untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Panwaslu Pilpres menjadi Panwaslu Kada juga terjadi didaerah lain seperti SUmatera Barat dan Sulawesi Utara. ''Sikap KPU Provinsi Jambi secara resmi sudah disampaikan kepada Bawaslu melalui surat tertanggal 29 Januari 2010 yang ditembuskan kepada Mendagri, Mahkamah Konstitusi, KPU, Gubernur Jambi, DPRD Provinsi Jambi, Polda Jambi dan Kajati Jambi,'' kata Kasrianto. (www.jambiglobal.com)
|